Saturday 2 June 2018

Tegakkan hukum gunakan hukum forex


Terpanggil untuk aku post kan satu artigo mengenai hukum Forex, yang aku petik dari surfxwave. forummatehukum-forex-vt29.html. Terlalu panjang lebar rantaian forum tersebut, jadi aku ambil yang isi sahaja. Kalau nak lebih detalhe boleh clique link yg aku bagi tadi. Aku copy dan paste kan seperti di bawah. Saya terpanggil untuk menjawab Pertanyaan Tentang Hukum Forex Seperti E-mail dibawah. Salam en ghazali nama saya yusri ingin bertanya dengan en dari segi forex ni8230. Bukan saya kata haram..tp dari kenyataan yang di buat oleh ustaz zahiruddin pakar syariah. Disini saya ada attachkan sekali antara yang menyatakan hukum forex yang tidak boleh. Jika SURFWAVE menjalankan perniagaan mengikut kaedah islam insyallah ramai org akan bersama. WALAHU AKLAM YUSRI (017 xxxxxx) HAMBA YANG INGIN TAHU SILA BUKA PESQUISA WEB TENTANG HUKUM FOREX DALAM ISLAM. MAAF JIKA ADA TERKASAR BAHASA. SELAMAT BERPUASA Mengenai bab forex ini. Hukumnya HARAM kalau kita mengaji lebih sikit. Kita akan dapati Forex Exchange adalah HARAM. Dlm forex ini ada 3 benda yg kena ambil perhatian. 1. método 2. interesse 3. alavancagem 1. método OK, ponto dibenarkan mas selain dari spot adalah haram 2. swap. Não há swap. Kira passar. Apenas intraday principal 3. Leverage tang sini sangkut. Tapi kalau nak principal juga kena pakai alavanca 1: 1. Baru hukumnya jadi HARUS. Hukumnya menjadi harus jika kita menepati ketiga-tiga syarat dibawah 1. Spot 2. Não Swap 3. Alavancar 1: 1 Kalau ketiga-tiga syarat diatas tak dapat dipatuhi. Hukumnya HARAM primeiro tahniah kepada sdr abu muaz di atas pandangan n buah fikiran buat pencambahan ilmu di sini. saya bukannya arif sangat pasal forex ni cuma sedikit sebanyak saya ambil peduli gak sebab org dok tanya kat saya pasal benda nie. Sepanjang pembacaan serta pandangan saya hal forex ini juga seperti hukum feqh yang xdijelaskan secara nyata hukumnya secara qatie dari quran, sunnah serta ijma, akan senantiasa berubah-ubah dan mengikut keadaan semasa. saya ambil contoh tentang penggunaan kad kredit yang dibayar secara ansuran masih ada yang Porcentagem de kena, hipermercado supermercado yang dimiliki não-muçulmano (ada jual arak), pelaburan-pelaburan syarikat milik kerajaan yang masih gunakan konvensional sistem serta pelaburan n lain-lain lagi. tapi bukanlah saya nak sokong yg principal forex 100 cuma kena amik perhatian juga apa Yang telah dibincangkan secara semaaaa ulama2 fiqh hari nie tentang halal haram yang boleh kita jauhi cuma sekarang bagaimana kita nak islamkannya. Sebab hari nie majoriti ekononmi dikuasai kapitalis hatta orang kaya di negara arab juga byk terlibat, inilah yang perlu kita fikirkan bagaimana nak memperbaiki keadaan hari nie seperti salah seorang yg beri komentar andai ekonomi dunia ini dikuasai orang islam yang berpegang teguh dengan quran n sunnah insyaallah semuanya Está bem. Setakat ini sahaja maaf andai x kena Konsep leveraj yang disediakan oleh broker forex sebenarnya wujud dalam Islam. Islam tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara comerciante forex dan corretor selagi comerciante tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Trader hanya boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang meraka persetujui dengan corretor mereka. Bagi akaun Islamik, corretor forex tidak mengenakan atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Broker forex adalah orang temh antara banco-banco antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (varejista). Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan o Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba). Pandangan Professor Kewangan Islam Saudarai, Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kertas kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan alavanca adalah harus (permissível). Seperti Kata Professor Humayon Dar, Diretor Gerente de Dar Al Istithmar em Londres (Examina os aspectos da Shariah dos hedge funds islâmicos emergentes). . A Shariah não tem problemas com a alavancagem, desde que seja alcançada através da dívida islâmica. A alavancagem não é uma preocupação da Sharia, mas é uma questão econômica. Rujuk: islamicfinanceandbanking. blog. Mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh alverage dalam akaun islamik FXOpen alavancagem yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interesse (sem juros). Juga kalau kita overnight chatice tidak ada apa-apa interesse (berking convencional dikenakan interesse kalau durante a noite). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari universiti di Jordan dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. Hadith dhaif sebagai hujah pengharaman. Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, no 3504 3283) Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 de fevereiro de 2008. Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur a tabi ma laysa indak Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan Muslim tidak pernah merekodkan dalam koleksi mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd e al Tirmidhi, ada merekodkannya. Percanggahannya adalah seperi berikut: 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal e Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala koleksi yang lain Menyatakan antara Ysuf e Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (fiable al thiqqat). Sementara al Nasa82178217i telah merakamkan cuma satu Hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah 8220obscure8221. Rujukan: Futuros de mercadorias: uma análise jurídica islâmica Mohammad Hashim Kamali en. wikipedia. orgwikiMohammadHashimKamali --------------------------------- ----------------------- (Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur) Definição: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak Ditawsiqkan. Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti ulama. Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dhaif. Rujukan: darulkautsarpenghadi. BahasanKedua: --------- -------------------------------------------------- ---- (Nota: Saya tidak pernah memandang rendah pada hadith dhaif. Cuma menyatakan bahawa hadith dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram. Os efeitos do uso de Hadeeth fraco: islamwebver2archive. NgEampid139248 Wallahu alam. Bukankah leveraj dan margin trading saling Berkait Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut pemahaman saya, margem tr Ading saham gunapakai pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya margem de negociação (alavancagem) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex, margem tradingnya LANGSUNG tidak kena guna riba. Malah corretor forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (belo empréstimo) berbanding banco yang berjenama perbankan Islão tidak kira da Malásia atau luar negara. Kalau ada chatice, ianya agak terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk: dib. aeencommunityservicequrad. htm Insya Allah. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain. Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stop loss sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan stop loss trocadilho, Broker forex mengamalkan Fakta 3: sem saldos de débito Seu risco é limitado apenas aos fundos depositados. Como não há chamadas de margem na negociação forex, para sua proteção, o corretor fechará automaticamente todas as suas posições abertas se o patrimônio da sua conta cai abaixo do nível de margem requerido. Pense nisso como uma parada final e automática. Na verdade, você nunca perderá mais dinheiro do que você tem em sua conta Janganlah susah-susahkan hati pasal forex ini halal ke haram. Ianya harus. Yg uzar komenkan adalah pasal alavancagem. Alavancar dlm forex menepati hukum syarak. Xde riba. Kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. Tanpa keyakinan boleh jatuh syubhah pula. Yg penting pakai islamic conta swap conta gratuita. Kan byk broker yg tawarkan islamic account. Era - era itu adalah bisikan syaitan. Sedangkan hukum dagang forex dan penggunaan leveraj adalah harus halal. Yakinkan diri baru hati jadi tenang. Kerja jadi senang. Apa-apa chess saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM. Saya Cuma tolong menerangkan apa yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut. Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN. Jikalau MAJLIS FATWA KEBANGSAAN mengeluarkan FATWA da Malásia ini menerangkan yang Trading FOREX ini HARAM. Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan por MFK mengenai FOREX. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). No ISLAM para verificar que as coisas que são HALAL ou HARAM não são do significado direto da terminologia, mas de como ela foi feita. Daripada Penasihat SyarieSharie Conselheira KODANA Berhad. Waalaikumussalam w. b.t .. Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang alavancagem. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima kasih atas keperihatinan saudara itu. Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang berlaku dalam perdagangan FOREX adalah como ganhar mais com menos sebagaimana berikut: - Sebagai contoh. Kita mengambil urusniaga matawang asing yang melibatkan matawang GBPUSD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 dan kita ingin membelimenjual 1 lote GBPUSD, plataforma separada de pihak akan memotong USD100 a partir de $ 25 por mês. Tetapi sekiranya alavanca, plataforma hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 lot tersebut. Ini merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak plataforma untuk meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Inilah yang dikatakan alavanca dan keistimewaan ini hanya diberikan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang de USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (comerciante). Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung por pedagang tidak akan melebihi dari jumlah modal pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka. Sebagai contoh, sekiranya anda membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000 walau apapun alavanca yang anda perolehi dari plataforma pihak dan kerugian anda sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan. Dengan ini alavanca tidak menjadi halangan mengikut hukum syara dalam perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh plataforma de pihak dengan harga yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang USD50,000. Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang alavancagem yang timbul dewasa ini dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang alverage itu sendiri. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam. Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed Penasihat SyarieSharie Conselheiro KODANA Berhad. Istilah hukum memang selalu terdengar di telinga kita, hampir seluruh kegiatan dan rutinitas manuscrito mengandung nilai hukum yang mengatur dan dan mengawasi hingga terciptanya suatu tujuan yang di inginkan. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang terikat mengenai definisi hukum, mengenai siapa yang menjadi subjek, dan apa yang menjadi objeknya, kadang hukum itu sendiri atau e pelaku hukum. Ketika kita bertanya hukum kepada seorang satpam, pastinya jawaban yang akan di lontarkan berbeda dengan jawaban dari seorang guru walaupun pada hakikatnya, ada sebuah sistem norma yang sama, sedang mengatur kegiatan mereka. Dalam pemberian definisi dan pengklasifikasian tentang hukum, para pakar dan sarjana hukum meninjau hukum dari berbagai segi yang berbeda-beda seperti segi sejarah, sosial, ekonomi, filsafat, dan sebagainya, bahkan akan tetap berbeda dengan melihat latar belakang pendidikan mereka dan pengalaman dalam bersosialisasi. Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada di dalam masyarakat yang di pengaruhi oleh zamannya, sehingga memberikan definisibatasan hukum itu, sebenarnya hanya bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memberikan. Mengingat perlunya mempelajari pembagian dan pendefinisian hukum yang berbeda-beda, maka di dalam makalah ini penulis akan membahas aneka cara pembedaan hukum beserta penjelasannya. Hukum berdasarkan waktu berlakunya Ius constitutum (Hukum positif), Ius constituendum dan Hukum asasi (hukum alam). Hukum berdasarkan sifatnya Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif. Hukum berdasarkan bentuknya Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya Hukum Substantif (hukum materil) dan Hukum Ajektif (hukum formil). A. Ius Constitutum Ius Constituendum Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya, Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. contohnya seperti undang undang dasar 1945 . Ada sarjana yang menamakan hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu hukum positif ini Tata Hukum. (Kansil 1982: 71) Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan olega pergaulan escondido dan Negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan lain. Pendapat yang demikian juga diketengahkan oley Sudiman Kartohadiprojo (Purnadi Purbacaraka-Soerjono Soekanto, 1980). Ius Constituendum juga bisa diartikan hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Proses Perubahan Ius Constitutum menjadi Ius Constituendum Ius constitutum dapat menjadi Ius constituendum dengan beberapa proses yang dilakukan, yaitu. 1. Unsur-unsur Ius Constituendum Ius constitutum suatu ketentuan hukum, ketentuan hukum itu memilki beberapa unsur di dalamnya. Ius constitutum secara harfiah memang berarti hukum yang telah ditetapkan. Namun dalam proses politik hukum ius constitutum itu diartikan juga ketentuan hukum yang belum ditetapkan atau ketentuan hukum yang belum ada. Contoh peraturan tentang yayasan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan ius constitutum adalah pasal 1 ayat 1 Indische staatsregeling yang menetapkan bahwa 8220pelaksanaan pemerintahan hindia belanda dilakukan oleh gubernur jenderal atas nama raja, dilakukan sesuai dengan ketentuan IS ini dan denm memgeku petunjuk raja. Dalam ketentuan tersebut mengandung unsur-unsur: 183 pelaksanaan pemerintahan umum hindia belanda dilakukan oleh gubernur jenderal. 183 gubernur jenderal dalam melaksanakan tugasnya dilakukan atas nama raja. 183 gubernur jenderal dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan pada ketentuan IS dan petunjuk raja. 2. Unsur-unsur perubahan kehidupan masyarakat Perubahan kehidupan masyarakat yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 mengandung unsur: 183 proklamasi kemerdekaan adanya pernyataan melepaskan diri dari kekuasaan negara lain. 183 dengan melepaskan diri dari penjajahan bangsa lain, bangsa Indonésia menetapkan mengambil kekuasaan atas dirinya dii tangannya sendiri. 183 bangsa Indonésia berubah dari bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka. 3. Membandingkan unsur-unsur Ius Constitutum dengan unsur-unsur perubahan masyarakat Ius constitutum pada saat Indonésia merdeka adalah pasal 1 ayat 1 IS, yang diatur oleh raja Belanda, sedangkan perubahan kehidupan masyarakat yang terjadi waktu itu dengan adanya proklamasi kemerdekaan telah menegaskan bahwa Indonésia tidak Lagi dijajah dan sudah memegang sendiri kedaulatannya. Pelaksanaan pemerintahan umum Hindia Belanda, yang telah berubah menjadi Indonésia, por exemplo, gubernur jenderal, yang melakukan pemerintahan atas nama raja Belanda tidaklah sesuai dengan kemerdekaan bangsa Indonésia, yang telah melepaskan diri kikuasaan bangsa asing. 4. Pelaku proses politik hukum Pelaku proses politik hukum adalah alat pemerintahan dalam arti luas, yakni alat pemerintahan dalam bidang legislatif, alat pemerintahan dalam bidang yudikatif. uma. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. B. Secara harfiah ius constituendum adalah hukum yang seharusnya berlaku, yang meliputi dua pengertian, yakni apa dan bagaimana hukum yang harus ditetapkan serta apa dan bagaimana penetapan hukum itu. Bentuk bentuk Ius Constituendum Kebanyakan ketentuan hukum itu dirumuskan dalam bentuk kalimat berita, kalimat bersyarat (hipotesis), kalimat mengharuskan, dan kalimat larangan. 1. Bahasa sehari-hari dan bahasa hukum Seharusnya bahasa yang digunakan dalam kehidupan hukum seharusnya bahasa sehari-hari, yakni bahasa yang digunakan masyarakat tempat berlakunya hukum tersebut. Namun kenyataannya dalam pembentukan hukum para ahli sering menggunakan bahasa khusus, katakanlah bahasa hukum sesuai kekhususan hukum yang bersangkutan. 2. Peraturan dan ketetapan Ketentuan hukum yang berlaku umum lazim disebut peraturan, dan ketentuan hukum yang berlaku khusus lazim disebut ketetapan. 3. Proses penetapan ketentuan hukum Proses pembentukan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pada prinsipnya ada dua macam, yaitu perundang-undangan dan kebiasaan. Sahnya Ius Constituendum Hukum yang seharusnya berlaku ditetapkan dalam proses politik hukum haruslah merupakan hukum yang sah, yang berarti berlaku menurut hukum (rechtsgelding). Agar suatu ketentuan hukum itu merupakan hukum atas ketentuan hukum yang sah, harus memenuhi beberapa syarat: a. Ditetapkan oleh alat pemerintahan yang berwenang b. Penetapan hukum atau ketentuan hukum itu tanpa cacat kehendak c. Bentuk penetapan hukum atau ketentuan hukum itu sesuai dengan bentuk yang ditetapkan peraturan yang menjadi dasar penetapan hukum. D. Isi dan tujuan penetapan hukum atau ketentuan hukum itu sesuai dengan isi dan tujuan yang ditetapkan peraturan yang menjadi dasar penetapan hukum tersebut. B. Hukum Alam dan Hukum Positif Pada saat dewasa ini kebanyakan dari manusia lebih cederung beranggapan bahwa ide keadilan merekalah yang paling benar. Berbagai macam cara tindakan emisionalnya di perjuangkan demi-terlaksananya ide-ide pemikiran yang mereka anggap rasional, hingga berani mengambil resiko untuk menipu dirinya sendiri. Maka dasar pemikiran yang di landaskan dari kehendak manuscrito adalah sebenarnya datang dari sebuah ideologi peraturan tertentu tentang tingkah laku manusia yang berasal dari 8220alam8221 yakni dari hakikat suatu benda dan hakikat mahkluk hidrol melalui penalaran yang di kehendaki tuhan. Dalam asumsi ini terkandung sebuah esensi doktrin yang di sebut 8220hukum alam8221. Doktrin ini beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan perilaku manuscrito yang lebih baik dari hukum positif yakni lebih adil dan sepenuhnya shahih Karena berasal dari alam, dari penalman manuscrito atau kehendak manusia yang semuanya itu berasal dari kehendak tuhan. Kehendak tuhan - menurut doktrin hukum alam - sama dengan alam apabila kita mempercayai bahwa alam adalah ciptaan tuhan. Dengan demikian peraturan-peraturan yang di lahirkan alam yakni adanya keikutsertaan alam dalam mengatur tingkah laku manusia. Dan hukum alam tersebut merupakan ungkapan dari kehendak tuhan. Pada abad ke-18 Blackstone (seorang penganut hukum alam dari inggris) menuliskan penjelasan mengenai hukum alam, bahwa: 8220hukum, dalam pengertiannya yang umum dan komprehensif, menunjuk kepada suatu peraturan tentang perilaku dan di gunakan dengan tanpa bulu kepada semua jenis perilaku, apakah yang Bernyawa atau tidak bernyawa, rasional atau irasional (hukum gerak, gravitasi, optik, atau mekanika, dan juga hukum-hukum alam dan bangsa). Dan hukum tentang perilaku yang di perintahkan oleh yang lebih tinggi, dan yang lebih rendah terikat untuk mematuhinya. Jadi ketika yang maha tinggi menciptakan alam semesta, dan menciptakan zat dari tiada. Dia mencamkan prinsip-prinsip tertentu kepada zat tersebut, dari padanya zat ini tidak pernah dapat menyimpang dan tanpanya zat ini akan berhenti keberadaanya. Dan ketika dia memasukkan zat tersebut kedalam gerak, dia menetapkan hukum-hukm gerak tertentu, terhadap hukum gerak mana semua benda yang dapat bergerak harus dapat menyesuaikan. Dengan demikian ini adalah signifikan umum dari hukum, suatu peraturan tentang perilaku yang diperintahkan oleh Zat yang Maha Tinggi: dan ciptaan-ciptaan yang tidak memiliki kekuasaan untuk berfikir dan berkehendak itu, hukum-hukum seperti itu harus di patuhi tanpa kecuali, selama ciptaan-ciptaan Itu hidup. Di dalam pengertiannya yang lebih terbatas, dan menjadi urusan kita sekarang ini untuk mempertimbangkannya, menunjuk kepada peraturan-peraturan, bukan tentang perilaku pada umumnya, melainkan tentang perilaku manusia: yakni, aturan-aturan yang berhadapan dengan aturan-aturan manusia itu sendiri, yang paling Mulia di antara segenap mahkluk. Mahkluk yang di berkati dengan akal (penalaran) dan kehendak yang bebas, diperintahkan untuk menggunakan kemampuan-kemampuan tersebut di dalam peraturan umum dalam perilakunya. Karena manusia mutlak bergantung pada penciptanya atas segala hal, maka dia perlu dalam segala hal mematuhi kehendak penciptanya. Kehendak penciptaanya itu di sebut hukum alam. 1 8221 Sejarah Hukum Alam (Lei Natural) Sama halnya dengan banyak bidang studi lainnya, sejarah hukum dari alam (a lei da natureza) dimulai pada zaman Yunani. Filsafat Yunani melahirkan standar yang absolut mengenai hak dan keadilan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan pada berlakunya kekuasaan sobrenatural atas hukum, di mana manusia seharusnya mematuhinya. Rebecca Alam (Lei Natural) dan hukum yang dibuat manusia. Pada zaman Yunani, Aritoteles de Platão membangun kembali Hukum Alam (Lei Natural). Sampai hari ini hanya Aristoteles yang mempunyai pengaruh terbesar dalam doktrin Hukum Alam (Lei Natural). Aristoteles menganggap manusia adalah bagian dari alam, bagian dari sesuatu, tetapi juga, di ikuti dengan akal yang cemerlang, yang membuat manuscrito sesuatu yang istimewa dan memberikannya kekhususan yang menonjol. Pengakuan terhadap akal manuscrito membentuk dasar bagi konsepsi Stoic mengenai Hukum Alam (Lei Natural). Stoic mengatakan, akal berlaku terhadap semua bagian, sem aluna, sem manuscrito, com adalah bagian, sem alimente, diperintah akal. Manusia hidup pada dasarnya jika ia hideup menurut akalnya. Doktrin Hukum Alam (Lei Natural) kemudian sampai pada tingkat di mana alam universal memimpin, melalui akal dan kritik yang dijalankan oleh manusia, langsung kepada tingkah laku yang seharusnya secara normatif dijalankan. Keharusan yang normatif ini dianggap bagian yang integral dan didukung oleh moral. Stoic menambahkan unsur agama dalam tingkah laku manusia. Era cemerlang dari Hukum Alam (Lei Natural) lahir dari doktrin hukum agama dari Thomas Aquinas. Pada masa itu Tuhan dari agama Kristen dianggap sebagai sementes kekuatan akal yang berasal Dari Tuhan. Misalnya hal ini diketemukan dalam 10 Perintah Tuhan. Sekuralisasi dari Hukum Alam (Lei Natural) kemudian datang belakangan pada masa Thomas Hobbes dan Grotius. Ahli-ahli filsafat abad ke-17 ini pada umumnya menolak konsepsi bahwa Tuhan adalah suco tertinggi dari hukum, mereka berpendapat Hukum Alam (Lei Natural) itu mengindikasikan bahwa tindakan manuscrito itu datang dari kesepakatan mereka atau ketidak sepakatan mereka, berdasarkan akal atau kebutuhan moral, Dan akibatnya perbuatan itu dilarang atau diperintahkan oleh Tuhan. Menghubungkannya dengan sikap moderno terhadap Hukum Alam yang memusatkan perhatian kepada aspek spesifik tertentu tentang isinya, Hard berpendapat isi mínimo dari Hukum Alam adalah 8220 núcleo de bom sentido 8221 (perasaan yang baik). Hard berpendapat Hukum Alam bisa diketemukan melalui akal, dan apa hubungannya dengan hukum manusia dan moralitas. Dalam hubungan ini, pertanyaan mengenai bagaimana manusia hidup bersama, harus kita asumsikan bahwa keinginan mereka, dalam garis besarnya adalah untuk hidup. Pada abad ke-18 terjadi perdebatan antara Blackstone e Bentham yang mempengaruhi Teori Hukum (Teoria Legal). Blackstone adalah penganut Hukum Alam dari Inggris, sebaliknya Bentham adalah pengkritik Hukum Alam. Menurut Blackstone hukum itu adalah regra de ação, aturan untuk berbuat yang diterapkan secara tidak diskriminatif kepada semua macam tindakan apakah animado ou inanimado. Rasional atau tidak rasional. Regra de ação dilakukan oleh yang superior di mana yang inferior terikat untuk menaatinya. Hukum dari alam menurut Blackstone adalah kehendak dari Penciptanya (fabricante). Hukum positif merupakan dasar bagi konsep keadilan sosial yang mencoba untuk menumbangkan hukum alam dan menciptakan kesetaraan buatan melalui peraturan atau kekuatan. Ini bertentangan dengan esensi dari sifat manusia. Dengan kata lain, hukum yang diciptakan oleh laki-laki selalu sekunder hukum alam yang berasal dari kodrat manusia itu sendiri. Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleu atau melalui pemerintah atau pengadilan. Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Hukum merupakan positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang. Sejarah hukum positif da Indonésia Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonésia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islã, maka dominasi hukum atau Syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara 8216bayi8217 bernama Indonésia mengunifikasi Serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi masyarakat di Hindi Belanda yang terdiri dari berbagai etnik saat itu 8211 bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu bangsa Árabe da Índia serta masyarakat pribumiinlander bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische Companie), empresa multinacional de Yang Merupakan pertama di Nusantara. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C. S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata Indonesia Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum, dan juga mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta Benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. C. Hukum Imperatif dan fakultatif Hukum imperativo adalah hukum yang memaksa, yang bisa diartikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan konkret harus ditaati atau hukum yang tidak boleh ditinggalkan oleh para pihak dan harus diikuti. Ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa itu berlaku bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim sehingga hukum itu sendiri harus diterapkan meskipun para pihak mengatur sendiri hubungan mereka. Sebagai contoh adalah ketentuan pasal 913 Burgerlijk wetboek Indonésia (dikutip dari 8220Pengantar Ilmu Hukum8221 Prof. dr. Mahmud Marzuki, SH. MS. LL. M) yang berbunyi: 8220 Legitieme Portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta benda yang Harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menentukan sesuatu, baik secara hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat8221. Berdasarkan ketentuan tersebut, pewaris dengan testamen sekalipun tidak di bolehkan untuk mengurangi bagian terkecil dari ahli waris sekecil apapun. hal ini akan terjadi pada kasus kematian seseorang, ketika dia meninggal dan mennggalkan sebuah harta, katakanlah si mayat punya 3 anak, dan dia juga punya wanita Simpanan yang ia cintai, sebelum meninggal dia telah mewasiatkan seluruh harta bendanya kepada wanita simpanan tersebut. Kerena testamen atau wasiat tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 913 BW, maka testaman itu tidak dapat di eksekusi. Disini yang di haruskan terjadi ialah ketiga anak tersebut harus mendapatkan warisan sesuai dangan pasal 914 BW tentang besarnya legitieme portie yang berhak di terima por ketiga anak tersebut, barulah sisanya kemudian dapat di wariskan kepada wanita simpanan tersebut. Hukum fakultatif adalah hukum yang mengatur, yang bisa di artikan juga sebagai hukum pelangkap yang artinya dalam keadaan kongkret, hukum tersebut dapat di kesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak dan den kata lain ini merupakan hukum secara apiori tidaklah mengikat atau wajib di taati. Sebagai contoh dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi: 8221Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum, berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak di adakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh di tiadakan atau di ubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri8221. (Di kutip dal 8221Dasar-Dasar Ilmu Hukum8221 Ishaq SH. M Hum). Jadi, dalam hal ini sebenarnya kedua belah pihak dapat mengesampingkan peraturan ini, jika kedua belah pihak membuat persetujuan-persetujuan lain yang sekiranya dapat membuat kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut. Misalnya dengan membuat harta mereka terpisah satu sama lain, atau sebagainya. D. Hukum Substantif Dan Hukum Ajektif Secara ensiklopedia dapat dijelaskan bahwa hukum substantif adalah bagian dari hukum yang menciptakan dan mengatur difines, dan hukum ajektif adalah bagian dari hukum yang menyediakan metodo untuk mempertahankan atau ganti rugi atas invasiop mereka. Yang secara singkat dijelaskan oleh Zwarensteyn bahwa 8220 A lei substantiva regula os nossos direitos e deveres, em que a lei ativa rege os métodos de aplicação do direito e dos deveres8221 2. Inti dari rumusan-rumusan tersebut di atas adalah pada hak-hak dan kewajiban-kewajiban subyek hukum. Di dalam hukum substantif hal tersebut dirumuskan sedangkan hukum ajektif memberikan pedoman bagaimana penegakannya, atau mempertahankannya di dalam prakteknya, termasuk bagaimana mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dan kewajiban tersebut. Dari uraian di atas jelas kiranya bahwa pembedaan antara hukum substantif dan hukum ajektif terletak pada yang satu memberi petunjuk, bahkan penjabarannya dari yang lain, dalam hal ini substantif dijelaskan oleh ajektif, sehingga perumusannya adalah sebagai berikut. Hukum substancial adalah rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum. Hukum substancial juga bisa berarti perundang-undangan atau hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban orang-orang yang tunduk pada hukum tersebut. Hukum substantif mendefinisikan hubungan hukum seseorang dengan orang lain atau diantara mereka dengan Negara. Menurut pendapat lain hukum substantif atau hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum Substantif (Material). Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material. Hukum ajektif adalah serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah materil dan hukum substantif ditegakan. Hukum ajektif atau Hukum formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana bagaiman cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana Caranya Hakim memberikan putusan. Contoh Hukum ajektif (Formal). Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan. E. Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Hukum yang dicantumkan dalam berbagai perundang-undangan. Hukum tertulis juga bisa diartikan dengan peraturan. Hukum tertulis dibagi lagi dalam bagian yaitu, hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran Negara dan diodangkan atau diumumkan. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu: 183 hukum pidana yang telah dikodifikasikan adalah kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), 1918 183 hukum sipil yang telah dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum sipil (KUHD) pada tahun 1847 183 hukum dagang yang telah Dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pada tahun 1847 b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu: 183 peraturan undang-undang hak merek perdagangan 183 peraturan undang-undang hak oktroihak menemukan di bidang indústria 183 peraturan undang-undang hak cipta 183 peraturan undang-undang hak ikatan perkreditan kelebihan dan Kekurangan hukum tertulis yang dikodifikasikan v kelebihan dari hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah adanya kepastian hukum dan penyerdahanaan hukum serta kesatuan hukum. V kekurangan dari hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Contoh hukum tertulis 183 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) 183 KUHPer (kitab undang-undang hukum perdata). Hukum tidak Tertulis Semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oley rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum. Maka syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu. 183 Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak umum. 183 Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang golongan-golongan yang berkepentingan. Dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat. Contoh dari hukum tidak tertulis 183 Hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu 183 Hukum kebiasaan.

No comments:

Post a Comment